prosesi pernikhan suku serawai
Rasan Bujang Gadis:
Berasan itu sendiri artinya adalah bermusyawarah. Rasan menurut jenjang perkawinan senantiasa dipakai dua macam, yaitu :
1. Rasan Semendau Nidau Belapik Emas
2. Rasan Semendau BElapik Emas Semendau berasal dari kata samau endak au, artinya di natara keduanya sama-sama mau serta mendapat persetujuan dari orang tua kedua belah pihak.
Rasan Semendau Nidau Belapik Emas, maksudnya adalah si Bujang ikut pihak Gadis. cara seperti ini disebut juga dengan Tambiak anak. ada 3 macam rasan seperti ini :
a. Tambiak Naka Biasa (Terbanyak) dipakai bila dua sejoli telah di nikahkan. mereka berdualah yang menentukan tempat tingaalnya sesuai dengan keinginannya.
b. Tambiak Anak Nenantian, artinya walaupun sudah dinikahkan si bujang masih tetap mengikuti di pihak gadis selama yang dinantikan belum kawin (biasa terjadi kakak si perempuan itu belum kawin)
c. Tambiak Anak Lengit (Hilang), dimana si bujang itu selam-lamanya tetap tinggal di pihak istrinya dan dia tidak lagi mendapatkan hak warisan dari orang tuanya, karena sebelum dinikahkan si bujang tersebut sudah mendapatkan apa yang dikehendakinya yang hampir bersamaan dengan pembagian warisan.
sementara Rasan Semendau Belapik Emas, maksudnya adalah sah dirumah, artinya si gadis mengikut pihak suami dengan mendapat alasan uang yang disebut rial. Rasan seperti ini juga dapat dipakai dengan dua cara, yaitu :
a. Sah di Rumah ( si perempuan mengikut laki-laki) niasa.
b. Sah Lengit (Hilang), si perempuan tetap tinggal di pihak laki-laki dan tidak pula akan mendapatkan warisan dari orang tuanya karena barang-barang bawaannya sudah dianggap sebagai pembagian dari warisan. kedua Rasan itu dalam pelaksanaannya menggunakan 2 macam cara :
1. Rial Tetepiak (Terletak) Rasan Jadi, artinya setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, masing-masing orang tuanya memeriksa yang bersangkutan dan setelah mendapat kata sepakat langsung ditetapkan waktu pelaksanaan pernikahan.
2. Rasan Pepayunan (Memakai tenggang waktu), maksudnya, setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, kemudian setelah diperiksa oleh masing-masing orang tuanya mendapatkan ata sepakat bahwa si bujang dan si gadis harus bertunangan terlebih dahulu.
kesenian dendang
Kesenian dendang ini dalam pemakaiannya ada 2 macam, yaitu :
1. Bedendang nunggu buak masak.
alat instrumen berdendang
Rasan Bujang Gadis:
Berasan itu sendiri artinya adalah bermusyawarah. Rasan menurut jenjang perkawinan senantiasa dipakai dua macam, yaitu :
1. Rasan Semendau Nidau Belapik Emas
2. Rasan Semendau BElapik Emas Semendau berasal dari kata samau endak au, artinya di natara keduanya sama-sama mau serta mendapat persetujuan dari orang tua kedua belah pihak.
Rasan Semendau Nidau Belapik Emas, maksudnya adalah si Bujang ikut pihak Gadis. cara seperti ini disebut juga dengan Tambiak anak. ada 3 macam rasan seperti ini :
a. Tambiak Naka Biasa (Terbanyak) dipakai bila dua sejoli telah di nikahkan. mereka berdualah yang menentukan tempat tingaalnya sesuai dengan keinginannya.
b. Tambiak Anak Nenantian, artinya walaupun sudah dinikahkan si bujang masih tetap mengikuti di pihak gadis selama yang dinantikan belum kawin (biasa terjadi kakak si perempuan itu belum kawin)
c. Tambiak Anak Lengit (Hilang), dimana si bujang itu selam-lamanya tetap tinggal di pihak istrinya dan dia tidak lagi mendapatkan hak warisan dari orang tuanya, karena sebelum dinikahkan si bujang tersebut sudah mendapatkan apa yang dikehendakinya yang hampir bersamaan dengan pembagian warisan.
sementara Rasan Semendau Belapik Emas, maksudnya adalah sah dirumah, artinya si gadis mengikut pihak suami dengan mendapat alasan uang yang disebut rial. Rasan seperti ini juga dapat dipakai dengan dua cara, yaitu :
a. Sah di Rumah ( si perempuan mengikut laki-laki) niasa.
b. Sah Lengit (Hilang), si perempuan tetap tinggal di pihak laki-laki dan tidak pula akan mendapatkan warisan dari orang tuanya karena barang-barang bawaannya sudah dianggap sebagai pembagian dari warisan. kedua Rasan itu dalam pelaksanaannya menggunakan 2 macam cara :
1. Rial Tetepiak (Terletak) Rasan Jadi, artinya setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, masing-masing orang tuanya memeriksa yang bersangkutan dan setelah mendapat kata sepakat langsung ditetapkan waktu pelaksanaan pernikahan.
2. Rasan Pepayunan (Memakai tenggang waktu), maksudnya, setelah ada janji antara si bujang dan si gadis, kemudian setelah diperiksa oleh masing-masing orang tuanya mendapatkan ata sepakat bahwa si bujang dan si gadis harus bertunangan terlebih dahulu.
kesenian dendang
Kesenian dendang ini dalam pemakaiannya ada 2 macam, yaitu :
1. Bedendang nunggu buak masak.
kegiatan
dendang ini masih dimulai dari dendang beledang juga yang berakhir
sampai dendang rampai. tetapi tanda berhentinya dilihat dari tarinya.
dendang seperti ini, tarinya hanya sebatas tari redok saja. sesudah
makan juadah (kue), habislah dendang ini.
2. Bedendang Mutus Tari.
kegiatan
masih dimulai dari dendang beledang hingga dendang rampai. sebagai
bukti mutus tari, harus ditutup dengan tari rendai yang diawali tari
kain panjang, terus keredok, diselesaikan dengan tari orang empat (
mengempatkan). bila upacara tersebut sudah selesai, maka dibuktikanlah
dengan Jambar (nasi ketan yang di lumuri kunyit). orang dulu menyebut Jambar ini sebagai denda membuka tari kain panjang, lalu kerendai, karena tari ini adalah tari besar.
sampai
sekarang orang masih banyak sekali yang berdendang mutus tari itu
dengan kata berdendang dari awal sampai akhir. karena tiap awalan pasti
ada akhiran, jadi dendang ini sebaiknya disebut saja dengan berdendang
mutus tari yang dapat dibuktikan dengan menjambar.
Ketentuan Jambar
Jambar yang dibuat dan menjadi kewajiban itu ada 3 macam.
1. jambar nasi kunyit sebanyak tiga buah sebagai denda atas pemakaian tari kain panjang dan tari rendai tadi
2.
jambar nasi lemak, jambar ini tidak ditentukan berapa banyaknya, hanya
mengikuti kemampua orang yang mengangkat pekerjaan bimbang itu sendiri.
3.
jambar denda kepada orang yang melakukan kesalahan di dalam arena itu,
yaitu harus nasi kunyit yang dibuat oleh sepokok rumah yang banyaknya
sesuai dengan jumlah orang yang berbuat kesalahan.
Orang yang berhak Menerima Jambar Wajib :
yang berhak menerima jambar wajib, yaitu berupa nasi kunyit yang berjumlah 3 buah itu ialah :
1. 1 untuk yang bernama Gerak Alam
2. 1 untuk yang bernama Menggetar Alam
3. 1 untuk yang bernama Melinggang Alam
ketiga orang ini disebut Rajau Tigau Silau, karena orang inilah yang memegangkan tari-tari di denda itu.
pada masa sekarang sebagai pengganti ketiga nama tersebut adalah :
1. 1 untuk pemegang adat
2. 1 untuk tuau kerjau
3. 1 untuk jenang empat
alat instrumen berdendang
adapun alat atau instrument yang dipakai dalam dendang ini adalah :
1. Rebana secukupnya
2. Gendang Panjang 2 buah
3. Biola
4. Kain Panjang 2 lembar
5. 4 Lembar sapu tangan
6. dua buah piring
7. dua lembar selendang dan sebuah payung
8. Serunai
Pelaksanaan adat Bimbang Balai
Adat Bimbang Balai dilaksanakan pada saat ada acara pernikahan dan dilaksanakan selama 7 hari 7 malam dengan harapan bisa
berlangsung dengan sukses dan meriah. Adat Bimbang Balai ini tidak hanya ditemukan di Desa Jeranglah akan tetapi, bisa juga ditemukan di
kecamatan lain namun, masih tetap dalam lingkup Kabupaten
Bengkulu Selatan. Adat Bimbang Balai ini di ceritakan oleh ketua adat Bimbang Balai dan orang yang pernah mengikuti serta menyaksikan
secara langsung adat Bimbang Balai. 2 hari sebelum pelaksanaan masyarakat mulai mengambil daun dan buluh (bambu). Lalu hari berikutnya
dilakukan hari melemang atau memasak
lemang.
Gambar 1.2. Lemang yang siap untuk dimasak
Gambar 1.3
Foto Balai dari Belakang
Saat pelaksanaan dimulai ada beberapa
tahapan, adapun tahap-tahapnya yaitu :
Hari pertama
pelaksanaan Bimbang Balai
adalah munggah Balai yaitu, dimana seluruh kegiatan di mulai. Balai paling kecil berukuran 10x20 meter dan bisa lebih besar lagi.
Balai terbuat dari dinding bambu,
atap daun, dan memiliki pangung di tengah-tengah Balai. Sedangkan ibu-ibu memasak lemang atau melemang.
Hari kedua adalah tari Numbak Kerbau pada pagi harinya lalu pantauan makan (ajakan makan).
Gambar
1.4 Tari Tombak Kerbau
Hari ke tiga sampai dengan Hari ke enam melakukan tari Kebanyakan (tari dilakukan
sejenis) dan tari Lelawanan (tari yang dilakukan lawan jenis). Dan Hari ke
tujuh adalah membongkar Balai
bersama-sama dengan masnyarakat desa akan tetapi tidak sebanyak saat munggah Balai karena saat munggah Balai nunggalkah mergau atau mengumpulkan
masyarakat desa setempat dan masyarakat desa-desa lainnya.
Sedangkan Malam
ke satu masih munggah Balai yaitu membuat dekorasi karena
waktunya tidak cukup hanya untuk satu hari. Malam ke dua sampai dengan Malam
ke enam adalah pesta adat tari Andun yaitu ada tari kebanyakan dan tari
Lelawana (tari bepasangan).
Gambar 1.5 Tari Andun ( Tari Lelawanan )
sumber:
-Desmiarty, Shinta and Sarwono, Sarwit and Agustina, Emi
(2007)
BIMBANG ADAT PADA MASYARAKAT SERAWAI.
Undergraduated thesis, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNIB.
-http://artikel-artikelkuliah.blogspot.com,
-http://sukuserawai.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar